Najis ma’fu yang pertama adalah darah dari jerawat, karena di anggap sedikit, Sedangkan, ukuran dari bahasan sedikit adalah menurut perasaan ( spontan berpikir ) dari orang yang melihat najis itu sendiri, artinya jika orang yang melihat itu merasa bahwa najis itu sedikit menurutnya , maka di anggap sedikit. Qoul lain mengatakan bahwa ukuran sedikit adalah sebundar koin, namun , yang paling baik adalah qoul yang pertama.
Pengecualian dari bahasan sedikit adalah darah dari anjing dan babi, dengan alasan karena keduanya sama-sama najis Mugholadzoh., walaupun di rasa darah tersebut sedikit, dan juga mimisan dan bisul( udun ).
****
Hukum dari air bening yang keluar setelah luka di hukumi Ma’fu, dengan alasan , air tersebut adalah keringat yang menyertai luka, kecuali air tersebut sudah bercampur dengan najis lain yang menjadikan berubahnya air tersebut, baik dari warna, bau dan rasa (pendapat Imam Nawawi ).Sedangakan , pendapat Imam Rofi’i air yang di anggap keringat tersebut tetap di anggap najis, dengan alasan bahwa air tersebut di samakan dengan nanah yang bau.
Namun, dalam hal ini para ‘Ulama memilih pendapatnya Imam Nawawi sebagai pegangan.
****
Rabu, 27 Mei 2009
Jumat, 22 Mei 2009
latihan nge-blog
Akhirnya bisa bikin blog juga, meskipun melalui latihan –latihan bikin blog, yang gak karuan isinya.
Di blog saya ini akan sedikit mengulas tentang kutipan sedikit dari kitab karangan imam Ahmad abil ‘Abbas Al Romli, yang menerangkan tentang beberapa najis ma’fu (di ma’afkan ) pada / saaat melakukan Sholat,baik Sholat fardhu,maupun sunnah,’ainiyah ataupun Kifayah, yang mungkin sekitar enam puluh tiga masalah.
Dengan harapan manfa’at bagi yang menginginkan sesuatu yang suci dan murni, di setiap ibadah yang di lakukan , dan mengharap di terimanya ibadah dengan Ikhtiyar Ikhtiyar tentunya. Khususnya ibadah yang membutuhkan syarat yang sudah tertera dalam kitab kitab fiqih .
Di blog saya ini akan sedikit mengulas tentang kutipan sedikit dari kitab karangan imam Ahmad abil ‘Abbas Al Romli, yang menerangkan tentang beberapa najis ma’fu (di ma’afkan ) pada / saaat melakukan Sholat,baik Sholat fardhu,maupun sunnah,’ainiyah ataupun Kifayah, yang mungkin sekitar enam puluh tiga masalah.
Dengan harapan manfa’at bagi yang menginginkan sesuatu yang suci dan murni, di setiap ibadah yang di lakukan , dan mengharap di terimanya ibadah dengan Ikhtiyar Ikhtiyar tentunya. Khususnya ibadah yang membutuhkan syarat yang sudah tertera dalam kitab kitab fiqih .
Label:
fiqih