Rabu, 27 Mei 2009

ulasan najis ma'fu (bag 1)

Najis ma’fu yang pertama adalah darah dari jerawat, karena di anggap sedikit, ‎Sedangkan, ukuran dari bahasan sedikit adalah menurut perasaan ( spontan berpikir ) dari ‎orang yang melihat najis itu sendiri, artinya jika orang yang melihat itu merasa bahwa ‎najis itu sedikit menurutnya , maka di anggap sedikit. Qoul lain mengatakan bahwa ‎ukuran sedikit adalah sebundar koin, namun , yang paling baik adalah qoul yang ‎pertama. ‎
Pengecualian dari bahasan sedikit adalah darah dari anjing dan babi, dengan alasan ‎karena keduanya sama-sama najis Mugholadzoh., walaupun di rasa darah tersebut ‎sedikit, dan juga mimisan dan bisul( udun ).‎

‎****‎


Hukum dari air bening yang keluar setelah luka di hukumi Ma’fu, dengan alasan , air ‎tersebut adalah keringat yang menyertai luka, kecuali air tersebut sudah bercampur ‎dengan najis lain yang menjadikan berubahnya air tersebut, baik dari warna, bau dan rasa ‎‎(pendapat Imam Nawawi ).Sedangakan , pendapat Imam Rofi’i air yang di anggap ‎keringat tersebut tetap di anggap najis, dengan alasan bahwa air tersebut di samakan ‎dengan nanah yang bau. ‎
Namun, dalam hal ini para ‘Ulama memilih pendapatnya Imam Nawawi sebagai ‎pegangan. ‎

‎****‎

Jumat, 22 Mei 2009

latihan nge-blog

Akhirnya bisa bikin blog juga, meskipun melalui latihan –latihan bikin blog, yang ‎gak karuan isinya.‎
Di blog saya ini akan sedikit mengulas tentang kutipan sedikit dari kitab karangan ‎imam Ahmad abil ‘Abbas Al Romli, yang menerangkan tentang beberapa najis ma’fu ‎‎(di ma’afkan ) pada / saaat melakukan Sholat,baik Sholat fardhu,maupun sunnah,’ainiyah ‎ataupun Kifayah, yang mungkin sekitar enam puluh tiga masalah. ‎
Dengan harapan manfa’at bagi yang menginginkan sesuatu yang suci dan murni, ‎di setiap ibadah yang di lakukan , dan mengharap di terimanya ibadah dengan Ikhtiyar ‎Ikhtiyar tentunya. Khususnya ibadah yang membutuhkan syarat yang sudah tertera dalam ‎kitab kitab fiqih .‎